Menu

AMP3T Tolak Rencana Pembangunan Tambak Udang di Pulau Bengkalis

Dahari 25 Jan 2023, 18:03
Rapat rencana pembangunan tambak udang di Pulau Bengkalis
Rapat rencana pembangunan tambak udang di Pulau Bengkalis

"Dari dari di Dinas PURR, dasar hukum perda no 1 tahun 2022 setelah di cek termasuk dalam kawasan pemukiman pedesaan sekitar 6 Ha. Dimana 3 Ha diantaranya termasuk ketentuan khusus  merajuk perda kabupaten Bengkalis no 1 tahun 2022 terdapat ketentuan umum zonasi untuk ketentuan khusus sempadan pantai,"bebernya.

Kegiatan yang menurunkan nilai ekologis dan estetika kawasan sempadan pantai, kegiatan yang mengurangi dimensi bangunan pelindungan pantai untuk kepentingan pengendali abrasi dan erosi.

Sementara, Camat Bantan menyampaikan, pemerintah kecamatan Bantan tidak bisa menolak dalam bentuk investasi dengan catatan dan aturan yang berlaku.

"Dari kecamatan berharap pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dari sisi lingkungan hidup berharap ada komitmen dari pelaku usaha terkait rencana kedepan agar lingkungan sekitar terjaga,"ujar Muthu Saily.

Kapolsek AKP Kasmandar Subekti mengatakan apapun hasil pertemuan ini tetap dijaga ketertiban dan mengikuti ketentuan yang berlaku apapun kejadian di Desa koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas diwilayahnya sebagai ujung tombak keamanan dan ketertiban di Desa. Karna dinilai rawan konflik menjadi pertimbangan oleh pihak terkait 

"Pihak perusahaan belum pernah melakukan koordinasi baik kepada Babinsa maupun babinkamtibmas, sehingga belum tahu adanya aktifitas pembangunan tambak, berdasarkan pengalaman sebelumnya warga muntai dikenal keras dan disarankan untuk mengambil langka menghindari hal hal yang tidak diinginkan," ujarnya.

Halaman: 123Lihat Semua