Bikin Geger! WNI Diduga Lakukan Pelecehan ke Wanita Lebanon Saat Umrah, Begini Respon Kemenag
RIAU24.COM - Kabar bikin geger datang dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan telah melakukan pelecehan kepada wanita Lebanon saat melakukan Umrah di Makkah, Arab Saudi.
Sebelumnya, kabar ini sempat viral di media sosial dan berujung kepada respon para pejabat berwenang salah satunya Kementrian Agama Republik Indonesia.
Kabar ini menjadi sorotan karena perbuatan tak senonoh itu dilakukan ketika sedang beribadah umrah.
Namun dari pihak korban membantah tuduhan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh pemilik akun @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai keluarga terduga pelaku.
Akun tersebut mengatakan sosok berinisial MS disebut tak pernah melakukan perbuatan pelecehan tersebut, tapi dipaksa oleh aparat untuk mengakuinya. Mereka juga menyebut bahwa korban tak pernah dihadirkan selama proses persidangan.
Eko Hartono selaku Konsul Jenderal RI Jedaah mengungkapkan bahwa MS dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda.
"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar SAR 50.000," kata Eko dikutip TribunnewsBogor.com.
Sementara itu disisi lain, Anna Hasbie selaku juru bicara Kementerian Agama menyebut bahwa Kemntrian Luar Negeri telah memberikan pendampingan untuk jamaah umrah itu.
Anna juga mengatakan pengacara telah dihadirkan guna membantu MS dalam menghadapi kasus ini.
"Kami memang sudah koordinasi dengan pihak Kemenlu," kata Anna Hasbie.
"Setahu kami pihak Kemenlu sudah memberikan pendampingan. Sudah ada lawyer yang menangani itu," sambungnya.
Anna juga menyebut bahwa selama ini telah memberikan pembekalan lewat biro perjalanan umrah. Aturan-aturan saat menjalankan umrah ini disampaikan ketika pembekalan perjalanan umrah.
"Tugas Kemenag melalui ditjen PHU memberikan pembekalan terhadap travel umrah. Itu kan sudah dilakukan secara reguler," tandasnya.
(***)