Syarat Bebas Lahan Gambut Dihapus, DPRD Riau Berharap Dana PSR Lebih Mudah Diakses
Adapun pertimbangan menghilangkan surat keterangan bebas lindung gambut seperti dijelaskan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alamsyah, adalah karena hanya dua provinsi memiliki kawasan lindung gambut.
Menurutnya, dengan adanya syarat bebas lindung gambut ini menyebabkan provinsi lain terkena imbasnya, padahal daerah tersebut tidak ada kawasan lindung gambut.
“Tapi tetap nanti dalam proses koordinasi verifikasi, kami tetap mengecek apakah bebas lindung gambut atau tidak. Syarat ini dihilangkan karena sudah ada surat edaran dari Kementerian LHK supaya dihilangkan saja. Jadi tidak perlu masuk terlalu teknis dalam Permentan karena ini akan menghambat target realisasi PSR,” jelas Andi seperti dikutip dari sawitindonesia.com
Proses penyelesaian perubahan Permentan Nomor 03/2022 ini telah memasuki penyampaian revisi dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Setkab untuk mendapatkan persetujuan presiden pada 16 Januari 2023.
Andi mengatakan, ditargetkan per 30 Januari 2023, revisi Permentan 03/2022 dapat diundangkan.