Bersembunyi Di Sleman Yogyakarta, End Mantan Kacab BRK Duri Akhirnya Ditangkap Polisi
RIAU24.COM -BENGKALIS - Mantan pimpinan kepala cabang Bank Riau Kepri syariah cabang pembantu Duri, kabupaten Bengkalis berinisial End (56) diringkus Subdit II perbankan Dirkrimsus Polda Riau, Kamis 19 Januari 2023 kemarin.
Penangkapan End (65) tersebut dipimpin Kasubdit 2 Kompol Teddy Ardian. Tersangka ditangkap di kediamannya jalan Karang Jenjem RT 02, RW 29, Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik, Kabupaten seleman Yogyakarta dengan kerugian Rp1,1 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap mantan pimpinan BRK Syariah Capem Duri berinisial End.
"End ditangkap atas kasus dugaan korupsi dengan modus, saat ia bertugas sebagai pimpinan di BRK cabang pembantu syariah Duri, tersangka End memberikan fasilitas pembiayaan murabah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan,"ungkap Kombes Sunarto, Selasa 24 Januari 2023.
Akibat perbuatan jahat pelaku End, beber Sunarto, negara dirugikan sebesar Rp 1,1 miliar, hasil ini berdasarkan dari audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan provinsi riau.
"Tersangka End saat itu memberikan pembiayaan kredit Ib usaha mikro dan kecil Murabahah kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya reskrimsus Polda Riau berhasil menangkap pelaku di lokasi persembunyiannya di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta," ungkapnya.
Ditambahkan Kombes Sunarto, dalam penangkapan End, petugas juga menyita barang bukti berupa fotokopi SK Direksi BRK Nomor: 134/KEPDIR/2008, tanggal 3 November 2008 tentang SOP pembiayaan Ib usaha mikro dan kecil, resume executive summary No. 03/ PW.03/WAS/2014, tanggal 3 Juli 2014, fotokopi dokumen kredit 4 debitur dan fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.
Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau. Tersangka End dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.