Alasan Hukuman Putri Candrawathi Lebih Rendah dari Bharada E, Kejagung: Eksekutor Berbeda
Klaster terakhir merupakan kelompok yang mencoba merintangi penyidikan pascapembunuhan. Mereka semua masih belum dituntut oleh jaksa.
Karena itulah tuntutan Bharada E berbeda dengan Putri. Kejagung tidak bisa menyamakan permintaan hukuman eksekutor dengan orang yang cuma mengetahui dan terlibat dalam pembunuhan itu.
"Masing-masing ini tidak bisa disamakan, kalau orang secara tidak langsung, PC (Putri Candrawathi) misalnya yang berkembang di masyarakat, tidak bisa kita samakan dengan perbuatan FS, tidak bisa kita samakan dengan perbuatan Eliezer," ujar Ketut.
Tuntutan terberat JPU ditujukan terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.
Setelah tuntutan para terdakwa dibacakan JPU, sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum yang dilanjutkan dengan tanggapan JPU (replik), dan jawaban kedua pihak terdakwa (duplik).