Kelompok Pemimpin Agama Mengajukan Gugatan untuk Memblokir Larangan Aborsi di Missouri
"Dan itu menyakiti kami. Itu menyangkal hak asasi manusia dasar kami," tambahnya.
Presiden Senat Missouri Pro Tem Caleb Rowden, seorang Republikan, menyebut gugatan itu "bodoh."
"Kami bertindak berdasarkan keyakinan bahwa hidup itu berharga dan harus diperlakukan seperti itu. Saya tidak berpikir itu keyakinan agama," kata Rowden.
Dalam beberapa menit setelah keputusan Mahkamah Agung tahun lalu, Jaksa Agung saat itu Eric Schmitt dan Gubernur Mike Parson, keduanya dari Partai Republik, mengajukan dokumen untuk segera memberlakukan undang-undang tahun 2019 yang melarang aborsi "kecuali dalam kasus darurat medis".
Undang-undang itu berisi ketentuan yang membuatnya efektif hanya jika Roe v. Wade terbalik.
Undang-undang menjadikannya kejahatan yang dapat dihukum 5 hingga 15 tahun penjara untuk melakukan atau mendorong aborsi. Profesional medis yang melakukannya juga bisa kehilangan lisensi mereka. Undang-undang mengatakan bahwa perempuan yang menjalani aborsi tidak dapat dituntut.