Tahukah Anda, Ternyata Ini Ukuran Standar Rumah Orang Indonesia
RIAU24.COM - Mempertimbangkan luas ruangan ketika membangun rumah sangat penting dilakukan.
Hunian yang memiliki luas ideal akan memberi dampak positif terutama dalam memudahkan aktivitas penguhinya.
Jika memiliki rumah dengan ukuran terlalu sempit, maka nantinya akan membatasi ruang gerak penghuni rumah.
Soal standar luas rumah ideal, misalnya untuk tiga orang di Indonesia, sebetulnya sudah ada regulasi yang dapat dijadikan acuan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Salah satu kriteria yang menentukan rumah sederhana sehat adalah kebutuhan minimal ruang, baik dalam maupun luar.
Secara umum, standar minimal kebutuhan ruang per orang yakni 7,2 meter persegi.
Artinya, bila rumah dihuni tiga orang sebagai keluarga inti yang terdiri dari orang tua dan satu anak, maka luas bangunannya minimal 21,6 meter persegi.
Di sisi lain, kebutuhan ruang per orang untuk standar internasional seluas 12 meter persegi.
Apabila bangunan dihuni tiga orang, membutuhkan seluas 36 meter persegi. Sementara, standar kebutuhan ruang untuk setiap orang di Indonesia adalah 9 meter persegi.
Sehingga, jika rumah dihuni tiga orang, maka luas bangunannya 27 meter persegi.
Kemudian untuk luas lahannya, minimal 60 meter persegi, efektif 72-90 meter persegi, serta yang paling ideal seluas 200 meter persegi. Ini dengan perhitungan ketinggian rata-rata langit-langit adalah 2.80 meter.
Artinya, ukuran standar rumah orang Indonesia satu keluarga inti adalah 27/60 minimal, dan 27/200 ideal.
Adapun kebutuhan ruang setiap orang dihitung berdasarkan aktivitas dasar manusia di dalam rumah.
Ini meliputi tidur, makan, kerja, duduk, mandi, kakus, cuci, masak, serta ruang gerak lainnya.
Penerapan kebutuhan minimal ruang gerak ini dapat membuat penghuni tetap hidup sehat dan menjalankan kegiatan hidup sehari-hari secara layak. ***