Menu

Besok Berakhir, 152 Pelamar PPL Kelurahan Sudah Mendaftar

Riko 18 Jan 2023, 19:05
Foto (net)
Foto (net)


zxc2 

Ia menjelaskan, syarat pelamar harus memiliki KTP elektronik. Pelamar yang berminat, hanya bisa mendaftar di wilayah kecamatan sesuai KTP. Namun, bisa memilih kelurahan dalam lingkup kecamatan tersebut.

"Harus punya KTP elektronik dengan domisili kecamatan. Kelurahan yang dipilih tidak masalah memilih di luar kelurahan domisili, selagi masih di dalam satu kecamatan. Kalau PNS harus mendapatkan izin atasan. Untuk umur minimal 21 tahun," kata Siti. 

 

 

Halaman: 12Lihat Semua