Menu

Terulang Lagi, Sopan Jadi Faktor Meringankan Tuntutan Penjara 8 Tahun Putri Candrawathi

Rizka 18 Jan 2023, 13:20
Putri Candrawathi
Putri Candrawathi

RIAU24.COM - Hari ini, Rabu (18/1) jaksa penuntut umum membacakan tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jakarta Selatan

JPU pun sudah membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam pertimbangannya menuntut Terdakwa Putri Candrawathi 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata Jaksa dilansir dari kompas.tv.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.”

Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. 

Terlepas dari pertimbangan tersebut, Jaksa menyimpulkan perbuatan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sepanjang pemeriksaan di persidangan telah didapat fakta-fakta kesalahan terdakwa. Kemudian dari fakta-fakta tersebut tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana ataupun tidak ditemukan adanya alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar atas perbuatan terdakwa,” ujar Jaksa.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1), Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun; sementara pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.