Tak Membutuhkan Waktu Lama, Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Curanmor
Diutarakan Reza, sepeda motor korban diparkiran sebelah Bengkel tersebut, kemudian korban melihat CCTV Bengkel dan melihat seseorang yang tidak dikenal membawa sepeda motor korban ke arah jalan Sudirman. Dan atas kejadian itu korban merasa dirugikan sebesar Rp4 juta rupiah dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut.
Kemudian, setelah mendapatkan laporan dari korban, team Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis, dipimpin Kanit Pidum Iptu Gogor Ristanto memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku. Selanjutnya tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dengan petunjuk rekaman CCTV di TKP.
"Setelah diketahui, pelaku berada di rumah kakak kandungnya di Jalan Pedekik gang sejahtera, di Desa Pedekik dan unit reskrim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap tersangka beserta mengamankan barang bukti. Pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman 5 Tahun penjara," pungkas AKP Reza.