Anak Ferdy Sambo Posting Kabar Bahagia Usai Bapaknya Dituntut Seumur Hidup
RIAU24.COM - Anak sulung Ferdy Sambo, Trisha Eungelica menuai sorotan setelah memposting kabar bahagia ditengah tuntutan seumur hidup penjara yang diterima ayahnya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pasalnya, alih-alih prihatin dengan kondisi sang ayah, Trisha Eungelica justru mengunggah postingan dirinya telah lulus dari Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti.
Hal itu dapat dilihat dari akun Instagram pribadinya, Trisha membagikan sejumlah potret terkait dirinya yang baru saja lulus dari Fakultas Kedokteran.
Terlihat di postingannya tersebut, Trisha seperti menceritakan perjalanannya hingga bisa selesai pendidikan.
"Gag katanya. but tbh it wasn't easy. ambil data jam 4 pagi selama berhari2 sambil multitasking urusin natalan dan masih byk kerjaan lain," tulis Trisha dikutip dari akun Instagram pribadinya, Selasa (17/1/2023).
"Tiba-tiba mesti tuker alat, tiba-tiba alatnya belum dikalibrasi, tiba-tiba miscom sama responden, dan lalilulelo pokoknya banyak bangte dramanya tapi gatau kenapa ada aja jalannya. Ada aja yang mau bantuin," tambahnya.
instagram: @trishaeas
Anak sulung Ferdy Sambo ini nampak menyemangati dirinya sendiri. Meski terasa sepi, Trisha menceritakan jika tetap ada yang mau menemani dirinya.
"Ada aja yang mau temenin. Belum lagi si tiba-tiba ngide kerjainnya semester depan aja kali ya, tapi abis itu diomelin sama semua orang ‘GAADA YA!! KERJAIN SEKARANG!!!’ wkwkwkk," ungkapnya.
Tak lupa Trisha mengucap terimakasih kepada dirinya sendiri atas apa yang telah ia raih.
"Im really blessed to have them all. So thankyou so much, and i hope for the blissful things may come to u all. Especially to those who always by my side," pungkasnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo kini telah menerima tuntutan seumur hidup dalam sidang yang dilaksanakan kemarin.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian, Ferdy Sambo terancam pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup hingga selama-lamanya 20 tahun.
(***)