125 Anak di Ponorogo Hamil di Luar Nikah dan Ajukan Dispensasi Nikah Dini
Ia juga menambahkan akan ada perubahan untuk minimal saah hendakmen8kah dari 16 tahun menjadi 19 tahun dalam Undang-undang memunculkan hal lainnya. Salah satunya muncul nikah siri yang dilakukan orangtua anak.
Disaat sudah hamil, orang tua tersebut baru mengajukan dispensasi ke pengadilan agama.
"Ketika sudah hamil kemudian dimintakan dispensasi kepada Pengadilam Agama. jadi tidak semata-mata hamil diluar nikah atau perzinaan. Tetapi ada varian baru misalnya sudah sama-sama senang karena umurnya belum 19 tahun maka nikah sah secara agam lalu setelah hamil dimintakan dispensasi ke pangadilan agama. Ini banyak terjadi," sambungnya.
(***)
(