Beli Gas LPG 3KG Wajib Pakai KTP? Pedagang Mengeluh: Rencana Pemerintah Rugikan Pengecer
RIAU24.COM - Pedagang eceran gas LPG 3 kilogram (kg) di Jalan Kayumanis Timur, Jakarta Timur, Afnan, mengaku keberatan perihal kebijakan pembelian gas melon.
Hal itu menanggapi rencana Pemerintah yang akan mendistribusikan elpiji 3 kg melalui agen resmi, tidak lagi ke pengecer.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
zxc1
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
"Dengan rencana itu pendapatan kami hilang, karena tidak boleh jualan. Ini memberatkan kami dan konsumen juga," kata pria yang berusia 52 tahun itu, Sabtu, 14 Januari 2023. Selain dengan membeli langsung, petugas dari agen juga harus mengantarkan gas melon itu ke rumah pelanggan. Menurut dia, dengan hanya menjual gas melon ke pangkalan resmi, maka pelanggan akan kesulitan mendapatkan produk. Terlebih, konsumen juga diminta menunjukkan KTP saat membeli gas subsidi.