Aplikasi Tiktok Dikenai Denda Rp85 Miliar oleh Prancis Karena Hal Ini
Keputusan pengawas Prancis datang hampir sehari setelah kepala eksekutif TikTok Shou Zi Chew bertemu wakil presiden Uni Eropa Margrethe Vestager dan Vera Jourova dan menerima pakaian dari mereka.
"Saya mengandalkan TikTok untuk sepenuhnya menjalankan komitmennya untuk bekerja ekstra dalam menghormati hukum UE dan mendapatkan kembali kepercayaan dari regulator Eropa," kata Jourova setelah pertemuan.
"Tidak ada keraguan bahwa data pengguna di Eropa aman dan tidak terkena akses ilegal dari otoritas negara ketiga," tambahnya.
Khususnya, pada November tahun lalu, perusahaan milik ByteDance itu mengakui bahwa beberapa stafnya di China memiliki akses ke data pengguna Eropa.
Perusahaan sudah menghadapi musik dari regulator privasi Irlandia karena diduga melanggar undang-undang perlindungan data UE, GDPR. Sementara itu, pemerintah AS telah melarang penggunaan dan pengunduhan aplikasi dari semua perangkat pemerintah federal, melarang beberapa pengecualian.
(***)