Menu

Usai Ditangkap KPK, Lukas Enembe Disebut Keluarkan 'Surat Sakti', Apakah Itu? 

Zuratul 13 Jan 2023, 10:22
Potret Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK dan Kekayaannya Disita Sebanyak Rp 33 Miliar. (Tribunnews.com/Foto)
Potret Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK dan Kekayaannya Disita Sebanyak Rp 33 Miliar. (Tribunnews.com/Foto)

KPK sudah lebih dulu menahan tersangka RL selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Sedangkan Lukas tiba di Jakarta pada Selasa (10/1) malam usai diciduk KPK di Jayapura. Lukas sempat menjalani perawatan di RSPAD.

Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

(***)

Halaman: 34Lihat Semua