Menu

Yusril Kritik MK yang Terlalu Banyak Keluarkan Putusan Kontroversial 

Zuratul 8 Jan 2023, 12:02
Yusril Ihza Mahendra. (pijar.com/Foto)
Yusril Ihza Mahendra. (pijar.com/Foto)

"Saya memberikan banyak kritik kepada MK agar lembaga ini tidak menjadi semacam berhala baru, yang apabila seseorang atau suatu lembaga tidak menaati putusannya, lantas dianggap melanggar atau tidak patuh pada UUD 45," sambung Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Jelasnya, kewenangan MK yang diberikan oleh Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 itu adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Ia sendiri mewakili pemerintah dalam membahas RUU MK di DPR pada 2003.

Salah satu 'kreasi' MK adalah ketika menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945, tetapi tidak membatalkannya dan justru melainkan memberi waktu selama dua tahun untuk perbaikannya.

"Jika waktu tersebut lewat tanpa perbaikan, maka UU tersebut tidak mengikat secara permanen. Hal-hal seperti ini menimbulkan persoalan baru bagi pembentuk UU, seperti terjadi sekarang," ujar Yusril.

"Agak merepotkan juga jika ada sebuah lembaga yg beranggotakan sembilan orang bisa dianggap sebagai manifestasi atau penjelmaan UUD '45. Tidak patuh pada mereka itu, dianggap tidak patuh pada UUD '45, sungguh merepotkan," sambung mantan menteri Sekretaris Negara era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Sambungan berita: (***) 
Halaman: 123Lihat Semua