Partai Ini Sebut DPR Bisa Batalkan Perppu Cipta Kerja
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai bisa membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pernyataan itu disampaikan oleh Teddy Gusnaidi selaku Wakil Ketua Umum yang juga juru bicara Partai Garuda.
Diketahui, Perppu Cipta Kerja itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Teddy menjelaskan, penerbitan Perppu itu berdasarkan amanat Pasal 22 UUD 1945 tentang kegentingan yang memaksa. Teddy menilai Presiden berhak menetapkan Perppu.
"Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan Presiden," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Namun, Teddy juga mengingatkan Perppu itu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Dengan menggugat ke MK, kata dia, maka akan diketahui bertentangan atau tidak.