Perppu Cipta Kerja: Tak Hanya Soal Buruh, Juga Bisa Sanksi Kepala Daerah dan Anggota DPRD
Tidak hanya itu, pada Pasal 251 dijelaskan bahwa ketentuan tersebut bertujuan agar peraturan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian, penyusunan Perda dan Perkada harus berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri.
Penyusunan tersebut juga harus melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(***)