Riau Tak Dapat Dana PSR, Husaimi Sebut BPDPKS Tak Serius Bantu Petani
Hal ini terlihat pada Pasal 15 hingga Pasal 50 di mana ada 28 persyaratan dan tahapan yang harus dipersiapkan petani untuk pengajuan PSR. Salah satu kesulitan ini karena syarat yang harus diurus antar lintas sektoral seperti Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) dan lain sebagainya.
Sulitnya mengakses PSR ini menambah deretan luka Riau. Sebagai produsen hampir 34 persen CPO Nasional, Riau malah tak didukung pemerintah pusat.
Ia menyebut seharusnya Riau mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) sawit mengingat CPO komoditas ekspor yang menghasilkan keuntungan nasional terbesar.
"CPO ini harus ada DBH bagi daerah penghasil. Kemarin ada wacana dari Kemenkeu, tapi belum masuk. Ini tinggal digesa, sehingga UU bisa direvisi dan objek DBH itu bisa dimasukkan," paparnya.
Ia mengatakan, perkebunan kelapa sawit dan operasi perusahaan membawa kerusakan tak sedikit di Riau.
"Kerusakan jalan karena ODOL, bukan karena tidak dibangun, tapi karena dirusak perusahaan," ungkap Legislator PPP ini.