KPU Perpanjang Penerimaan PPS di 376 Desa/Kelurahan di Riau
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau merilis sebanyak 376 desa/kelurahan dari 1.860 desa/kelurahan di 12 KPU kabupaten/kota di Riau diperpanjang masa penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perpanjangan itu dilakukan di semua KPU kabupaten/kota selama 3 (tiga) hari terhitung sejak 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Demikian keterangan KPU Provinsi Riau melalui release yang disampaikan melalui bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Sabtu (31/12) petang.
"Ketentuannya, pelamar yang melamar menjadi anggota PPS itu minimal harus 2 kali keperluan. Yaitu dari 3 yang diperlukan, minimal harus ada 6 orang pelamar. Jika kurang ketentuannya harus diperpanjang," ujar Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau, Nugroho Notosusanto, SIP.
Menurut Nugroho, dari data yang dilaporkan ke provinsi bervariasi. Misalnya, di Bengkalis dari 155 kelurahan/desa, ada 75 kelurahan/desa yang harus diperpanjang. Hampir di semua kecamatan atau 11 kecamatan yang ada di Bengkalis diperpanjang.
Sedangkan di Indragiri Hulu ada di 12 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada. Yaitu di 43 desa/kelurahan dari 194 desa/kelurahan yang harus diperpanjang.
Begitu juga di Kota Pekanbaru, dari 83 kelurahan, perpanjangan ada di 27 kelurahan atau di 10 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada.