Menu

Jokowi Lawan Gugatan Ferdy Sambo di PTUN, Kejagung Siapkan Pengacara Negara 

Zuratul 30 Dec 2022, 14:25
Potret Presiden Jokowi. (BangkokPost/Foto)
Potret Presiden Jokowi. (BangkokPost/Foto)

Diketahui, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena tak diterima dipecat dari Polri.

Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan terdaftar pada Kamis (29/12/2022).

Keterangan tersebut tertera di website resmi PTUN Jakarta dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Sambungan berita: (***)
Halaman: 123Lihat Semua