Menu

Kapolri dan Jokowi Digugat, Lemkapi Sebut Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Sesuai Prosedur

Zuratul 30 Dec 2022, 14:15
Potret Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana atas Brigadir Yoshua. (CNN Indonesia/Foto)
Potret Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana atas Brigadir Yoshua. (CNN Indonesia/Foto)

RIAU24.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyebutkan bahwa pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah melalui mekanisme yang panjang dan berkekuatan hukum.

Edi mengatakan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J itu sudah sesuai dengan prosedur.

"Kami melihat penetapan itu sudah melalui proses yang panjang dan putusan itu sudah memberi rasa keadilan kepada masyarakat," katanya pada Jumat (30/12/2022).

Namun, ia juga mengatakan bahwa hak Ferdy Sambo jika ia menggugat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya.

Selain itu, pemecatan Ferdy Sambo juga sudah diperkuat dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tertanggal 26 September 2022 sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Sambo sebelumnya sudah melakukan banding atas pemecatannya oleh Komisi Kode Etik Polri tapi ditolak," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua