Ini Hasil Musker LAM Riau 2022, Ada 17 Program Kerja dan 18 Rekomendasi
RIAU24.COM - Lembaga adat Melayu Riau (LAMR) telah melaksanakan musyawarah kerja (Musker) pada 27-29 Desember 2022. Ada 17 poin program kerja dan 18 rekomendasi yang dihasilkan dalam Musker itu untuk dijalan di tahun 2023-2024.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPH LAM Riau H. Taufik Ikram Jamil, Timbalan dalam pertemuan dengan awak media di kantor LAM Riau. Kamis (29/12/2022).
Hadir pertemuan itu Ketua Umum MKA Datuk Seri H. R. Marjohan Yusuf, Ketua Umum 2 Saukani Al Karim, Ketua PBH Aziun Asyaari, dan Sekum DPH Jonnaidi Dasa.
Dijelaskannya, program yang ditetapkan dalam Musker diantaranya Bidang Organisasi dan Tatalaksana: Pendampingan Musda LAMR, Musker LAMR, Muspim LAMR, Pengembangan dan Penguatan SDM Ketatalaksanaan, Mendampingi rapat lengkap MKA, Milad LAMR, Hari Besar Adat Melayu Riau, Penguatan Kelembagaan dengan pembentukan Perda 2024. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk Pembangunan Gedung Lembaga Adat di Kab. Inhu, Kampar, dan Meranti.
"Di Bidang Litbang tentang penelitian Keberadaan Pemerintahan Adat Masyarakat Adat, Pengembangan Pustaka LAMR, Penguatan Desa Bina Muaratakus, Seminar Adat,"katanya.
Selanjutnya di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pertanahan Hak-hak Masyarakat Adat meliputi: Sosialisasi Ketentuan Hak-hak Masyarakat Adat, Pendampingan Masyarakat Adat dalam Mendapatkan perhutanan sosial, Penyusunan Konsep Mediasi (Peradilan) Adat. Inventarisasi konflik dan penyelesaian lahan masyarakat dan pendampingan oleh LBH/PBH.
Bidang Keamanan dan Kelembagaan LAMR: Pendidikan dan Latihan, Konsolidasi dengan organisasi Lasykar/ Hulubalang atau sejenisnya.
Bidang Pentadbiran dan Siasah: Mendorong Anak-Kemenakan Bertartisipasi Aktif dalam Politik, Anjangsana Parpol. Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga dan Pemerintah: Penjajakan Kerja Sama Kegiatan dengan Lembaga Pemerintah Vertikal dan Horisontal, Menjalin Komunikasi dengan NGO/LSM se-Riau, Mendorong pembentukan lembaga desa adat.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Pelatihan Membuat Juadah Adat, Pembentukan Organisasi Sayap LAMR Khas Perempuan.
Bidang Dakwah dan Keagamaan: Ustadz Kunjung Masyarakat Adat, Pemberdayaan Mushalla Assalam LAMR, Perayaan Tahun Baru Hijrah, Pertunjukan Barzanji, Maulid Nabi Muhamad SAW, Majelis Zikir.
Bidang Pendidikan dan Pengembangan Ilmu Teknologi: Penyusunan Kembali Kurikulum Revisi: SD, SMP, SMA, Revisi Buku Sumber Pegangan Guru, Pengamatan dan Pelatihan dalam Rancang Bangun Melayu, Orientasi BMR untuk Guru-guru, Pendaftaran Mulok Ke Dapodik baik Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Bidang Pelestarian Adat dan Nilai Budaya: Pembuatan Flyer Ungkapan TAM dalam aktualitas, Penerbitan Buku, Gelar Adat Kehormatan, Penghargaan Ingatan Budi. Sarahan Budaya.
Bidang Kepemudaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia : Selang-seling Pemuda Adat , Mengadakan Temu Kemah Belia Adat pada LAMR Kab/Kota;
Bidang Pembinaan, Pengembangan, dan Pelestarian Seni: Lomba Kaligrafi Arab-Melayu se-Riau, Kenduri Pantun Serumpun, Syiar Syair Ragam Melayu Riau, Panggung Seni Adat.
Bidang Humas dan Media Massa: Orientasi Adat Insan Pers, Tinjauan Juranalistik Masyarakat Adat, Sayembara Laporan Jurnalistik, Sembang-sembang Pers, Pengadaan peralatan pendukung video . Website lamriau.id Tambusai.id.
Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam: Sosialisasi Penyelamatan DAS sebagai nadi kehidupan adat, Inventarisasi kerusakan lingkungan hidup di wilayah masyarakat adat.
Bidang Organisasi Kemasyarakatan: Silaturahim dengan Seri Mahkota Diraja (Junjungan Daulat) dan pendiri LAMR, Konsolidasi dengan organisasi masyarakat kab/ kota di Pekanbaru, Konsolidasi dengan pagayuban. Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan: Pelatihan Kewirausahaan Tempatan, Mengomunikasikan CSR dengan Masyarakat Adat, Mempromosikan produk UMKM Melayu Riau.
Ketenagakerjaan dan Koperasi: Mendorong Anak-Kemenakan Mendapatkan Kesempatan Kerja Lebih Luas, Pembenahan dan restrukturisasi koperasi Membuat database pencari kerja LAMR Program pelatihan kerja kepada anak-kemanakan untuk kab/kota diadakan setiap bulan.
Sementara itu terkait rekomendasi, ada 18 poin, diantaranya, mendorong pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melakukan percepatan penerapan UU No. 14 tahun 2014 tentang pembentukan desa adat dan lembaga adat desa.
LAMR merancang dan menyusun konsep hukum acara adat, kemudian melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang termakhtub dalam bab 34 pasal 597 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Mendorong masyarakat hukum adat untuk melengkapi administrasi yang menyangkut dengan keabsahan/ketetapan hukum tentang keberadaan masyarakat hukum adat (masyarakat, pemimpin, hukum adat, harta atau warisan, dan kawasan).
Mendorong pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyusun perda tanah ulayat dan pemanfaatannya.
Pengelolaan lahan secara tidak sah sejumlah 1,2 juta hektar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar diserahkan kembali kepada masyarakat adat.
Bagi Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dicabut izinnya oleh pemerintah, maka proses pemberian izin baru mesti melibatkan masyarakat adat dan Lembaga Adat Melayu Riau.
Tersebab penetapan Hak Guna Usaha (HGU) selalu bersinggungan dengan hak-hak masyarakat adat, maka perpanjangan HGU mesti melibatkan masyarakat adat dan Lembaga Adat Melayu Riau.
Bagi kawasan yang masa pemanfaatannya selesai (ex perusahaan), mesti melakukan proses restorasi kawasan demi menjaga kestabilan iklim dan kemaslahatan generasi Melayu di Riau, baik dari sisi administrasi maupun fisiknya.
Meminta pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, bersama dengan LAMR daerah melakukan pemartabatan perairan pesisir dan sungai sebagai sumber kekuatan tradisi, ekonomi, dan laman ekspresi.
"Pemerintah Provinsi Riau mesti mendorong pembagian hasil olahan bumi atau hutan tanah di Riau (CPO, minyak kelapa, dll) dalam persentase yang tinggi untuk percepatan pembangunan di Riau. Mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan CSR bagi masyarakat adat khususnya, dan anak-anak Melayu umumnya,"ujarnya.
Dalam dari itu, Lembaga Adat Melayu Riau juga meminta penyelesaian persoalan-persoalan sosial (penyakit masyarakat, narkoba, LGBT dan masalah sosial lainnya) untuk melibatkan institusi-institusi adat pada masing-masing wilayah.
Pemilihan kepala daerah dan penghulu atau wali kampung harus mendapatkan rekomendasi dari LAMR tempatan.
Calon pemimpin yang mengikuti kontestasi politik di setiap jajaran, mesti mendapat pelatihan adat dan kebudayaan Melayu dari LAMR tempatan. Dan LAMR mendorong partai politik dalam kontestasi politik agar menjaga nilai-nilai adat Melayu.