KPK Masih Punya Utang ke Masyarakat, Tangkap 5 Buronan Koruptor Ini
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih punya utang menangkap buronan, di antaranya mantan calon legislatif (caleg) penyuap mantan Wakil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Melansir voi.id, hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan hasil kinerja mereka sepanjang tahun 2022.
Alexander Merwata menyebut ada lima buronan KPK yang masih diburu. Pertama ada nama Kirana Kotama, ia adalah tersangka terkait kasus pemberian suap penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero).
Buronan kedua adalah Harun Masiku yang merupakan kader sekaligus eks caleg PDIP. Ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap yang membelit salah satu komisioner KPU di Pemilu 2019 lalu.
Tersangka ketiga adalah Izil Azhar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara eks Gubernur Aceh 2007-2012 Irwandi Yusuf. Izil diketahui menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai pejabat publik dalam proyek infrastruktur di Aceh.
Selanjutnya tersangka keempat adalah Direktur PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos. Tannos diburu karena keterkaitannya dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Sedangkan buronan kelima adalah Ricky Ham Pagawak. Ia adalah Bupati Memberamo Tengah Papua. Ia jadi tersangka terkait kasus suap pembangunan infrastruktur di daerahnya. Sebelumnya Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini dan tak kembali lagi.
Meski masih utang mencari lima buronan, Alexander menyebut ada capaian yang mereka peroleh. Di antaranya menangkap 16 buronan termasuk eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
Berikutnya, Alexander juga memerinci ada 149 tersangka yang ditetapkan selama 2022. Jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya.
"Meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya," tegas Alexander.
Selain penetapan tersangka, kasus yang ditangani KPK pada tahun ini lebih banyak dari pada 2021 lalu. Alex merincikan, pada tahun ini KPK telah melakukan 113 penyelidikan dan 120 penyidikan terhadap kasus korupsi.
“Jumlah penyidikan tersebut lebih banyak sebanyak 12 Sprindik jika dibandingkan dengan tahun lalu,” ungkapnya.
Kata dia, KPK telah melakukan 121 penuntutan atau lebih banyak 33 tuntutan dibanding sebelumnya. Selain itu, KPK di tahun ini mendapati 121 perkara inkracht. Jumlah tersebut lebih banyak 34 perkara dari tahun 2021.