Saksi Ahli Universitas Andalas Sebut Ferdy Sambo CS Bisa Bebas, Ini Syaratnya
RIAU24.COM - Ferdy Sambo CS dianggap bisa dibebaskan dari status terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Elwi Danil selaku saksi Ahli Hukum Pidana Universitas Andalas yang didatangkan Ferdy Sambo CS ke persidangan untuk meringankan dugaan terhadapnya.
Pada saat persidangan, Elwi Danil mengatakan siapa yang mendakwa, maka ia harus membuktikan dakwaannya. Bila tidak bisa membuktikannya, maka orang yang didakwakan itu harus divonis bebas.
Diketahui, Elwi dihadirkan pada sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/12/2022).
Pernyataan Elwi itu diawali dengan pertanyaan Rasamala selaku pengacara Ferdy Sambo, tentang penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, apakah dalam pembuktian, semua unsurnya harus dibuktikan dengan dua alat bukti atau bagaimana.
Elwi lantas menjelaskan, di Indonesia itu hukum pidana Indonesia sejatinya menganut teori Dualistik, yang mana memisahkan perbuatan melawan hukum dengan pertanggungjawaban pidana, yang salah satu elemen pentingnya adalah kesalahan.