Siap-siap! Presiden Jokowi Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok per batang atau ketengan mulai tahun 2023 nanti.
Sontak hal ini membuat gaduh di kalangan masyarakat, khususnya para perokok batangan atau ketengan.
Rencana larangan rokok ketengan itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah akan menyusun rancangan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Ada tujuh poin yang menjadi pokok materi muatan, salah satunya adalah pelarangan penjualan rokok batangan dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian, materi muatan lainnya adalah penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.