Menu

Sejak Dibuka, KPU Riau Baru Menerima Satu Bakal Calon DPD RI

Riko 23 Dec 2022, 20:31
Joni Suhaidi
Joni Suhaidi

RIAU24.COM - Komisioner KPU Riau, Joni Suhaidi, menyampaikan sejak dibuka tanggal 16 Desem sampai hari ini baru satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Riau, yakni Lampita Pakpahan yajg baru menyerahkan admistrasi syarat dukungan. Jum'at (23/12/2022).

Ia menuturkan, berdasarkan data peserta bakal calon, setidaknya ada 38 di SILON. Namun, bakal calon itu masih dalam proses penginputan data yakni untuk memenuhi syarat dukungan 2000.

"Syaratnya kan 2000 KTP tersebar minimal di enam kabupaten/kota di Riau. Ketika mereka sudah selesai menginput, maka diserahkan sampai 29 Desember 2022 nanti. Sampai hari ini yang menyerahkan dokumen fisik baru satu orang," katanya, Jumat, 23 Desember 2022.

Sebab itu, Joni berharap, agar para peserta bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dukungannya dengan tepat waktu. 

"Kalau belum 2000 pun kami terima cuma nanti kami lihat dan kembalikan. Makanya silakan dilengkapi sampai tanggal 29 ini. Perbaikannya pun sampai tanggal 29 ini. Rata-rata saya lihat bakal calon ini mending melengkapi dulu ketimbang dikembalikan," ungkap Joni.

Terkait waktu penyerahan dokumen fisik perharinya tak dibatasi, karena katanya, cukup diinformasikan saja datangnya hari apa. Dan biasanya pengantaran dokumen fisik hanya memakan waktu sekitar satu jam tiap bakal calon.

"Lampita Pakpahan tadi menyerahkan jumlah dukungan di enam kabupaten/kota artinya sudah memenuhi 50 persen di Riau. Kemudian jumlah dukungannya sebanyak 2514 KTP. Nanti kami lihat seluruh kelengkapannya baik yang fisik maupun digital sudah memenuhi ketentuan apa tidak, agar diberikan tanda terima penyerahan dukungan," tuturnya.

Untuk tahapan setelah penyerahan dokumen fisik, Joni menjelaskan, KPU Riau akan melakukan proses verifikasi dukungan.

"Apakah dukungannya ada yang ganda, atau KTP berstatus pegawai negara atau ASN. Kalau kedapatan maka akan kami minta melengkapi buktinya bahwa benar yang bersangkutan mendukung salah satu bakal calon anggota dan dinyatakan sudah pensiun atau berhenti," katanya.

Mengenai dukungan ganda di internal dimana terdapat dua KTP atau lebih untuk satu bakal calon anggota DPD RI. Sementara dukungan ganda eksternal adalah satu KTP yang terdapat di dua atau lebih nama bakal calon akan diberi sanksi.

"Kalau sanksinya dikurangi 50 nama untuk ganda internal, kalau ganda eksternal kami panggil pendukungnya pilih yang mana," tutupnya.