Memohon Dibebaskan, Roy Suryo Minta Harkat dan Martabatnya Dikembalikan
RIAU24.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo membacakan nota pembelaan pada sidang lanjutan kasus Meme Stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi. Kepada majelis hakim, Roy Suryo memohon dibebaskan dari segala tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Roy Suryo dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara pada Kamis (15/12). Tuntutan ini sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Melansir megapolitan.kompas.com, Roy tampak mengenakan pakaian warna serba gelap, ia hadir secara langsung di persidangan bersama kuasa hukumnya.
"Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim untuk membebaskan saya dari segala pasal dakwaan dan atau melepaskan saya dari tuntutan jaksa penuntut umum," kata Roy.
Roy meminta pembebasan tersebut juga diiringi dengan pengembalian harkat dan martabatnya. Sebab, ia merasa sangat dekat dengan para umat Buddha.
"Serta mengembalikan harkat dan martabat, serta wibawa, kehormatan, dan nama baik saya yang senyatanya juga sebagai sahabat baik bahkan bersaudara dengan umat Buddha selama hidupnya ini," imbuh eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu.