Terkuak! Inilah Pemilik Pulau Pasir yang Sebenarnya, Apakah Indonesia Atau Australia?
RIAU24.COM - Polemik kepemilikan pulau pasir sebelumnya menjadi perbincangan dunia karena dieperbutkan oleh Indonesia dan Australia. Hal ini karena letak pulau pasir ini berada di dekat wilayah Indonesia dan juga wilayah Australia.
Diketahui, Pulau Pasir atau Ashmore Reef adalah pulau tidak berpenghuni yang terletak di perairan antara Indonesia dan Australia.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Australia, Pulau Pasir berjarak sekitar 320 kilometer dari lepas pantai barat laut Australia dan 170 kilometer di sebelah selatan Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan jarak, Pulau Pasir jelas lebih dekat dengan Pulau Rote, yang dikenal sebagai pulau paling selatan Indonesia. Oleh karena itu, beberapa pendapat mengatakan bahwa Pulau Pasir seharusnya menjadi bagian dari Indonesia.
Namun, pulau ini tidak pernah menjadi bagian dari Indonesia dan telah masuk ke dalam wilayah Australia sejak hampir satu abad lalu.
Berdasarkan referensi dari jurnal berjudul ‘Batas Maritim Antarnegara: Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis’ yang ditulis oleh I Made Andi Arsana, berikut sejarah Pulau Pasir hingga akhirnya menjadi milik Australia.
Ditemukan oleh Samuel Ashmore
Pulau Pasir merupakan bagian dari Kepulauan Ashmore dan Cartier yang terletak di Samudra Hindia, tepatnya masih di sekitaran Laut Timor.
Pulau-pulau di Kepulauan Ashmore dan Cartier tidak berpenghuni, terdiri atas pulau berpasir dan karang, serta beberapa bagiannya tertutup rumput.
Sejarah awal Pulau Pasir diketahui dari catatan Eropa, yang mengungkap bahwa pulau ini ditemukan oleh Samuel Ashmore pada 11 Juni 1811.
Samuel Ashmore awalnya menamai pulau ini Hibernia Reef, seperti nama kapalnya.
Namun, pulau ini akhirnya dikenal dengan nama Ashmore Reef atau orang Indonesia menyebutnya Pulau Pasir.
Pada 1850-an, wilayah ini belum diklaim oleh negara mana pun dan menjadi tujuan kapal penangkap paus milik Amerika.
Diberikan Inggris untuk Australia
Pada 1878, Inggris akhirnya menganeksasi Pulau Pasir dan memanfaatkan bagian barat pulau ini sebagai tempat pertambangan fosfat.
Dalam perkembangan selanjutnya, Inggris memberikan Pulau pasir kepada Australia. Perlu diingat bahwa Australia dulunya merupakan koloni Inggris.
Status kepemilikan Pulau Pasir pernah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI Abdul Kadir Jailani melalui akun Twitter pribadinya @akjailani, Senin (24/10/2022).
"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," tulis Jailani.
Dengan kata lain, Pulau Pasir diklaim oleh Inggris, sebelum akhirnya diberikan kepada Australia pada 1942.
Nota kesepahaman Australia-Indonesia
Meski jaraknya lebih dekat dengan wilayah Hindia Belanda (nama Indonesia sebelum merdeka) daripada Australia, Belanda tidak pernah mengklaim kepemilikan atas Pulau Pasir.
Sebagaimana diuraikan di atas, Inggrislah yang mengklaim kepemilikan atas Pulau Pasir, kemudian memberikannya kepada bekas koloninya, Australia.
Perlu diketahui, hukum modern menganut suatu konsep bahwa wilayah suatu negara ketika merdeka adalah semua wilayah kekuasaan penjajahnya, yang dalam bahasa Latin disebut uti possidetis.
Dengan begitu, karena Pulau Pasir tidak pernah diklaim oleh Belanda, secara hukum internasional, Pulau Pasir memang tidak pernah termasuk wilayah administrasi Indonesia.
Hal ini juga dijabarkan oleh Jailani di Twitter.
"Menurut Hukum Internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," tegas Jailani.
Namun, jauh sebelum ditemukan oleh Samuel Ashmore, tepatnya sejak awal abad ke-18, Pulau Pasir telah menjadi tujuan para nelayan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari Kompas.com, mereka datang untuk mengumpulkan burung, telur burung, kerang, teripang, penyu dan telur penyu untuk dikonsumsi serta diperdagangkan di pasar Asia. Bahkan di Pulau Pasir terdapat kuburan para leluhur orang-orang Rote.
Hingga Pulau Pasir resmi menjadi milik Australia, nelayan-nelayan Indonesia masih sering beraktivitas di wilayah ini.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, dibuat nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) yang ditandatangani Australia dan Indonesia pada 1974.
Dengan adanya nota kesepahaman tersebut, nelayan Indonesia diizinkan untuk singgah, mengambil air bersih, dan mengunjungi makam leluhurnya di wilayah Pulau Pasir.
Pada 1997, Indonesia dan Australia kembali bertemu guna menetapkan batas wilayah administrasi laut kedua negara. Dalam kesepakatan itu, Australia dinyatakan hanya memiliki wilayah berjarak 12 mil di sekitar Pulau Pasir.
(***)