Sanusi : Bengkalis Memiliki Peraturan Daerah Sebagai Payung Hukum Sesuai Kebutuhan Masyarakat
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis sudah melaksanakan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan disetiap Daerah Pemilihan (Dapil) sejak Senin 14 November 2022 lalu.
Agenda penyebarluasan Produk Hukum Daerah yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) sebagai ketua H. Khairul Umam ditahun 2022 pun sudah berakhir.
Adapun Peraturan Daerah di sebarluaskan oleh anggota DPRD di setiap Dapil adalah Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang fasilitas penyelenggaraan Pesantren, Perda Nomor I Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 – 2042, Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
Sementara, Sanusi selaku ketua Bapemperda saat dihubungi tim Humas DPRD mengatakan, telah dilaksanakannya penyebarluasan empat Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis, berarti DPRD mampu memberikan informasi yang berarti bagi masyarakat, lembaga, bandan usaha dan seluruh masyarakat.
“Kabupaten Bengkalis memiliki Peraturan Daerah sebagai payung Hukum sesuai dengan kebutuhan masyarakat, guna menjawab tantangan kedepan dalam upaya memberikan kontribusi untuk pembangunan,” ujar Sanusi 20 Desember 2022.
“Untuk Prolegda tahun 2022, DPRD telah mengesahkan sembilan Peraturan Daerah (Perda) dan dua Peraturan Daerah Inisiatif dari DPRD yaitu Perda Penempatan Pelayanan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Perda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren,” tuturnya