Dorong Mikrofon dan Banting Berkas, Nikita Mirzani Dianggap Menghina dan Lecehkan Hakim
RIAU24.COM - Artis Nikita Mirzani tampak emosional di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang. Terdakwa pencemaran nama baik itu terlihat mendorong mikrofon dan sempat melempar berkas mengenai laporan kesehatan yang ada di meja majelis hakim.
Dalam video yang beredar, Nikita kemudian melempar berkas tersebut ke arah lantai meja sebelah kanan bagian pengacaranya duduk.
Momen ini terjadi saat majelis hakim yang dipimpin Dedy Ari Saputra menutup persidangan. Persidangan ditunda karena dua saksi korban, yaitu Mahendra Dito Sampurno dan Hairul Yusi, tidak hadir di persidangan.
Sayangnya, momen kelakuan artis fenomenal ini dianggap telah menghina dan melecehkan para hakim. Hal ini terlihat dari cuitan akun Twitter @BosPuwa, Selasa (20/12).
“Kelakuan.. Pengadilan dihina dan dilecehkan seperti ini, terus semua pada diem gegara dia artis? Ckckckck!,” tulis @BosPuwa.
Cuitan ini lantas mendapat tanggapan dari netizen, banyak dari mereka turut menanyangkan aksi Nikita tersebut.
“Kalau orang merasa cantik, banyak duit/cuan, banyak dekingan, maka akan angkuh dimuka bumi ini, maka tunggulah tegoran Allah akan kesombongannya, semoga Allah secepatnya menegur orang orang yg sombong dgn caranya,” ungkap @yatihar20868357
“Jelas” menghina pengadilan itu. Harusnya kasih tambahan hukuman. Kalo ga dikasih, yam akin kehilangan marwah,” ungkap @samsoni91892836
“Beking dia siapa si pak @mohmahfudmd, sidang fs aja ga kaya gini loh , punya kartu as siapa si dia.,” ungkap @Matisyahdu17
Sebelum sidang ditutup, Nikita sempat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya di Rutan Serang. Ia beralasan sakit dan meminta dibantarkan karena harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit.
Ia sempat menyebut-nyebut jaksa penuntut umum (JPU) Edwar bahwa dijanjikan akan dibantarkan jika Mahendra Dito tidak hadir di sidang selama 3 kali. Namun katanya sampai saat ini permohonan itu selalu ditolak jaksa.
"Rumah sakit yang biasa kami terapi, alatnya tidak memungkinkan, dokter udah mengakui harus ke Jakarta. Anak saya gimana kalau saya lumpuh, memang ada yang mau tanggung jawab," kata Nikita.
Hakim kemudian mengingatkan JPU Edwar memberikan izin pembantaran terhadap terdakwa jika sakit dan harus menjalani perawatan. Namun, terdakwa perlu mempunyai rujukan dari dokter pihak Rutan Serang.
"Iya, sudah saya ingatkan, tolong kalau ada mau berobat, mau dirujuk gimana, kapan, kalau perlu dibantarkan," kata hakim Dedy.
"Nggak dikasih, Hakim, dia mah (JPU Edwar) di sini beda, nanti di luar beda lagi," kata Nikita.
Nikita menyebut bahwa dirinya seperti diperlakukan seolah teroris dan gembong narkoba. Ia meminta majelis mengabulkan permohonan untuk dibantarkan guna menjalani pemeriksaan kesehatan.