Hasil Sidang Mediasi Gugatan Pemilu Antara Partai Ummat dan KPU: Deadlock!
Kemudian, Partai Ummat menuding adanya kecurangan yang dilakukan KPU, sehingga tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Karena itu, partai besutan Amien Rais itu menempuh penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Diketahui, apabila dalam mediasi ini tak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan ke persidangan.
(***)
Baca juga: KPU Riau Gagas Gerakan Sosialisasi Serentak kepada Pemilih Pemula di SMA Sederajat se-Provinsi Riau