Berbagai Larangan ketika Berihram, Jemaah Akan Terkena Denda Ini Jika Tak Melakukannya
6. Menggunting rambut yang ada di kepala dan tubuh. Serta kesepakatan ulama dalam hal larangan memotong kuku tanpa adanya halangan. Sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 196:
وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ
Arab Latin: wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah, fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk,
Artinya: Jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.
7. Memakai wewangian di tubuh maupun di pakaian, baik bagi pria atau wanita. Yang mendasarinya adalah ketika Ibnu Umar mencium aroma wewangian dari Muawiyah saat melaksanakan ihram. Kemudian Ibnu Umar berkata kepadanya: 'Kembalilah dan basuhlah, sungguh aku telah mendengar Rasulullah bersabda, "Orang yang haji itu kusut dan berbau tak sedap." (HR Tirmidzi & Ibnu Majah)
8. Berburu hewan darat dan memakannya tidak diperbolehkan, tetapi hewan laut boleh. Dilarang pula merusak telur hewan darat, memerah susu, hingga melakukan transaksi jual beli hewan darat. Sesuai kalam Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 96: