Polsek Bukit Batu Berhasil Meringkus Sobirin Pelaku Penikaman Pekerja Perkebunan Sawit
RIAU24.COM -BENGKALIS - Seorang pelaku tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korbannya mengalami luka berat berhasil diringkus Satreskrim Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis, Sabtu 17 Desember 2022 kemarin.
Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat tersebut, Senin 12 Desember 2022 diareal perkebunan sawit Dusun Bukit Lengkung Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksemana ini sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Korban dalam kejadian ini adalah NM, kemudian dilaporkan oleh Wagianti dengan dua orang saksi. Sedangkan pelaku SN bin Indris saat ditangkap turut diamankan berupa satu bilah pisau,"ujar Kasatreskrim AKP M Reza, Minggu 18 Desember 2022.
Diutarakan M Reza dari uraian kejadian perkara bahwa, bertempat diareal Perkebunan sawit Dusun Bukit Lengkung Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, saat itu, pelapor bersama korban Nurliayansyah dan beberapa saksi lainnya sedang istirahat makan siang.
Kemudian, tiba tiba datang pelaku Sobirin yang baru pulang dari memanen sawit, ketika itu Hamzah menanyakan kepada pelaku. Dan pelaku tidak tahu terkait peraturan kerja dikebun, akibat ditegur Hamzah.
"Merasa tersinggung, pelaku langsung mengambil sebilah pisau dan mencoba menusuk Hamzah yang diketahui adalah pimpinan pekerja dari pelaku setelah melihat pelaku mengambil pisau dan langsung mengarahkan ke Hamzah dengan cepat Hamzah menghindar dan melihat kejadian itu lalu Nurliayansyah mencoba melerai dan mengamankan pisau yang berada ditangan pelaku," beber Kasatreskrim.