Yuk Kenali ke-17 Parpol Peserta Pemilu 2024
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Selain mengetahui parpol mana saja, masyarakat juga harus mengetahui apa saja hak pilih dalam pemilu mendatang.
Syarat untuk bisa memilih pada pemilu diatur dalam Pasal 198 UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal itu disebutkan : Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Kreteria pemilih pemula merupakan pemilih yang nanti pada 14 Februari 2024 akan berusia 17 tahun.