Nomor Urut Parpol Parlemen untuk Pemilu 2024: 8 Gunakan yang Lama, 1 Ikut Pengundian
RIAU24.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pengundian nomor urut partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/22) semalam di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
Sembilan Partai Politik yang berada di Parlemen juga telah melakukan pengundian nomor urut namun hanya satu yang melakukan pengundian ulang.
Sebanyak, delapan partai politik di parlemen yang lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan nomor urutnya yang digunakan pada 2019 lalu.
Mereka mendapatkan keistimewaan untuk tak mengundi nomor urut.
Sedangkan satu partai parlemen lainnya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih untuk mengembalikan nomor urutnya dan mengikuti pengundian ulang.
Berikut nomor urut Partai Parlemen:
1. PKB nomor urut 1
2. Gerindra nomor urut 2
3. PDIP nomor urut 3
4 Golkar nomor urut 4
5 Nasdem nomor urut 5
6. PKS nomor urut 8
7. PPP nomor urut 10 namun dikembalikan ke KPU RI untuk diundi kembali dan mendapat nomor urut 17
8. PAN nomor urut 12
9. Partai Demokrat nomor urut 14
Sedangkan untuk 8 partai non parlemen yang melakukan pengundian, diantaranya:
1. Partai Bulan Bintang (PBB)
2. Partai Buruh
3. Partai Garuda
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
7. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
(***)