Menu

KPU Kurangi Kursi Dapil 1, Para Parpol di Kabupaten Bengkalis Bersatu Tolak Rancangan itu

Dahari 14 Dec 2022, 17:39
KPU Bengkalis
KPU Bengkalis

Adapun Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi dan untuk Kabupaten Bengkalis melalui keputusan KPU No. 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD dalam pemilu tahun 2024 memiliki 45 Jumlah kursi anggota DPRD dengan jumlah penduduk Kabupaten Bengkalis sebanyak 634.553 penduduk.

"Penyusunan dapil tahun 2024 dilakukan dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu tahun 2019 dengan perubahan terhadap dapil diusahakan dilakukan seminimal mungkin," terangnya.

Berdasarkan pada keputusan KPU RI No 267 Tahun 2018 tentang penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Dapil Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis memiliki 6 Daerah Pemilihan pada tahun 2019 dan mengalami perubahan pada dapil 1 yang mendapat pengurangan 1 alokasi kursi dan perubahan pada dapil 5 yang mendapatkan penambahan 1 kursi pada pemilu tahun 2024. 

Sedangkan Rancangan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang diajukan pada Pemilu 2024 adalah Dapil I Bengkalis-Bantan berjumlah 9 Kursi, Dapil II Bukit Batu-Siak Kecil-Bandar Laksamana, 5 kursi. Dapil III Pinggir-Talang Mandau 7 Kursi, Dapil IV Mandau, 12 kursi, Dapil V Batin Selopan 8 kursi dan Dapil VI Rupat - Rapat Utara berjumlah 4 Kursi.

 

Halaman: 34Lihat Semua