Diserang Pengacara Ferdy Sambo, Bharada E Tangkis dengan Santai
RIAU24.COM - Persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo masih berjalan. Terbaru tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) bersaksi dalam sidang perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (13/12/2022).
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh pengacara Sambo dan Putri untuk menyerang kelemahan Bharada E, salah satunya berkaitan dengan perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Diawal, pengacara Sambo dan Putri menanyakan keterangan Bharada E soal memejamkan mata saat menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Padahal, sebelumnya tidak ada keterangan seperti itu.
"BAP saudara tanggal 15 Agustus dan 7 September. Di dalam BAP saudara, saudara mengatakan saat menembak Yosua itu di dua BAP tersebut tak ada cerita menutup mata. Tetapi di situ dijelaskan dengan jelas," ujar penasihat hukum.
"Kenapa sekarang kemudian ada cerita menutup mata dan pada saat rekonstruksi juga jelas itu tidak menutup mata. Apa kemudian tujuan mengubah cerita tersebut dengan menutup mata?" tambah pengacara Sambo.
Bharada E langsung merespons. Dia mengaku telah menyampaikan fakta seperti tertulis dalam BAP terakhir dan persidangan.