Curi Start Kampanye, Ini Alasan Mengapa Laporan Atas Anies Kemungkinan Tak Diproses Bawaslu
RIAU24.COM - Bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait safari politiknya beberapa hari yang lalu di Aceh.
Bawaslu sudah menerima laporan itu namun belum bisa memastikan apakah laporan itu bisa dilanjutkan ke proses persidangan.
"Bawaslu (sudah) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh WNI (terkait) peristiwa dugaan pelanggaran di Kota Banda Aceh" kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada Republika, Kamis (8/12/2022).
Puadi menegaskan, meski pihaknya sudah menerima laporan tersebut, tapi perkara itu belum tentu bakal disidangkan.
Sebab, Bawaslu harus melakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil agar bisa diregistrasikan.
"Berdasarkan pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal paling lama dua hari sejak laporan disampaikan," kata koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu.