Politisi Pendukung KUHP yang Baru Disahkan Ini Tantang Najwa Sihab dan Hotman Paris, Berani?
RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menantang Hotman Paris untuk mengajukan gugatan ke MK setelah KUHP disetujui seluruh fraksi di DPR RI.
Pasalnya, Hotman Paris menjadi salah satu yang paling lantang menolak kehadiran KUHP tersebut dikutip dari wartaekonomi.co.id, Minggu, 11 Desember 2022.
Hotman diketahui mengkritisi pasal utamanya, yakni pasal 424 terkait Minuman dan Bahan Memabukkan, serta Pasal 411 dan 412 terkait Perzinahan.
"Enggak percaya? Coba tantang mereka (Hotman Paris) ajukan ke MK, enggak akan berani," ujarnya.
Selain Hotman, presenter Najwa Shihab juga turut menjadi orang yang menentang keberadaan KUHP tersebut.
Alhasil, Hotman dan Najwa dianggap Teddy memiliki pandangan salah.
"KUHP yang baru semua pasalnya sesuai dengan amanat konstitusi. Yang salah adalah pandangan yang kontra terhadap KUHP. Saya pastikan, Pandangan seperti Hotman paris, Najwa dan lainnya adalah pandangan yang salah," sebutnya.