Dubes AS Kritik Larangan Adanya LGBT dan Kumpul Kebo di KUHP, MUI: Bentuk Intervensi Kedaulatan
RIAU24.COM - Pasca Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan oleh Dewan Perkawilan Rakyat (DPR), Duta Besar Amerika Serikat (Dubes AS) untuk Indonesia yakni Sung Yong Kim mengkritisi isi dalam aturan tersebut.
Merespon hal tersebut, KH Cholil Nafis selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah mengatakan Sung Yong Kim mengeritisi pasal yang melarang kumpul kebo dalam (KUHP).
Cholil menilai sikap Dubes AS tersebut telah mengintervensi atas kedaulatan norma Indonesia.
"Ini sudah intervensi dari asing atas kedaulatan norma Indonesia,"tulis cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis, dikutip pada Jumat (09/12/2022).
Figur yang menjabat sebagai Rais Syuriyah PB NU 2022-2027 ini meminta Amerika Serikat untuk tak mengukur nilai Pancasila dengan nilai yang berada di negaranya. Sebab dia menyakini kumpul kebo dan LGBT lebih berbahaya dibandingkan investasi di sebuah negara.
"Nilai Pancasila sebagai dasar negara jangan diukur dengan nilai yang ada di Amrik. Bahaya moral kumpul kebo dan LGBT bagi kami lebih bahaya dari soal investasi karena kami menyakini Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkasnya.