Umar Patek Sang Dalang Bom Bali 2002 Dibebaskan, Pemerintah Australia Ngamuk
RIAU24.COM - Salah satu sosok tertuduh dalang dari bom Bali 2002 yakni Umar Patek telah dibebaskan bersyarat oleh pihak berwenang Indonesia.
Pembebesan tetap dilakukan walaupun ada keberetan dari pemerintah Australia.
Baca juga: Xi Jinping Menyerukan Perdamaian Ukraina dan Gencatan Senjata Gaza Selama Kunjungan di Brasil
Pembebasan Umar Patek yang bernama asli Hisyam bin Ali Zein dilakukan pada hari Rabu membuat marah warga Australia, khususnya penyintas bom Bali.
Umar dibebaskan dari penjara setelah menjalani setengah dari hukuman 20 tahunnya.
Diketahui, pada 12 Oktober 2002, dua bom meledak dahsyat di luar bar dan kelab malam di Bali. Sebanyak 202 orang meninggal, termasuk 88 warga Australia.
Peter Hughes, salah satu penyintas bom Bali asal Australia, mengatakan bahwa Patek pantas menjalani hukuman terberat.