Soal Pulau Widi Maluku Dilelang, Tito Karnavian: Tak Boleh Berpindah ke Tangan Asing
RIAU24.COM - Menanggapi kabar soal Pulau Widi Halmahera Selatan, Maluku Utara dilelang, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan sejengkal pun tanah di Pulau tersebut tidak boleh berpindah ke tangan asing.
Tito menegaskan termasuk melalui badan lelang dalam negari maupun asing. Apabila terjadi, maka tindakan tersebut telah melanggar undang-undang (UU).
"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ujar Tito Karnavian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).
Respon ini disampaikan Tito untuk menanggapi kekeliruan media mengutip pernyataannya atas pertanyaan tentang langkah PT Leadership Island Indonesia (LII) yang mencantumkan pengelolaan Pulau Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions.
Diketahui, pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.
Namun, beberapa pemberitaan menggunakan judul berbeda makna dengan jawaban yang disampaikan Mendagri saat diwawancarai secara doorstop oleh awak media pada Senin 5 Desember 2022.
Judul pemberitaan yang misleading tersebut menyebabkan adanya kekeliruan pemahaman, seolah-olah Mendagri mengizinkan pulau Widi dijual dan berpindah kepemilikan.
Kemendagri mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari media.
Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan kemudian mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH).
Dari hasil koordinasi terungkap PT LII melakukan MoU dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015.
MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk ecotourism untuk peningkatan PAD dan membuka lapangan kerja.
Saat ini, izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal ini karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menambahkan dirinya berada di samping Mendagri saat memberikan penjelasan kepada media.
Pihaknya juga sudah mengecek kembali rekaman hasil wawancara tersebut. Hasilnya, kata Benni, tidak ada kalimat Mendagri satu pun yang mengizinkan penjualan pulau.
"Boleh saja investor masuk untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi menguntungkan masyarakat, di antaranya membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini bagus daripada terlantar. Dan investor itu bukan hanya asing, dari dalam negeri juga boleh. Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh orang asing dan tidak boleh mengganggu wilayah konservasi," ungkap Benni.
(***)