Dewan Pers Sebut Pengesahan UU KUHP Mengancam Demokrasi
RIAU24.COM - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022) menerima kritik dari berbagai kalangan.
Salah satu yang mengkritik adalah Dewan Pers yang menyayangkan pengesahan tersebut.
Dewan pers menilai keputusan itu mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Sejumlah pasal dalam KUHP menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.
Secara lebih luas, Dewan Pers menyatakan sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.
Dewan Pers menilai kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman.
Kemerdekaan pers terbelenggu karena UU KUHP itu dapat menjerat wartawan dan perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana ketika menjalankan tugas jurnalistik.