Menu

Anies Dilaporkan ke Bawalu Usai Safari Poliltik di Aceh

Azhar 7 Dec 2022, 21:14
Anies Baswedan. Sumber: Tempo.co
Anies Baswedan. Sumber: Tempo.co

RIAU24.COM - Seorang warga sipil melaporkan bakal capres NasDem Anies Baswedan, karena aksi kampanye di Aceh pada 2 Desember 2022 lalu.

Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, dikutip dari tempo.co, Rabu, 7 Desember 2022.

"Kemarin ada Warga Negara Indonesia (WNI) datang ke kantor Bawaslu untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada 2 Desember 2022," sebutnya.

Meskipun seperti itu, berkas laporan tersebut tidak diterima karena belum lengkap.

"Namun laporan mereka oleh FPPP belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap," sebutnya.

Dia menyebut batas 7 hari sejak pelapor mengetahui peristiwa ini masih ada, sehingga pelapor masih punya kesempatan melengkapi bukti.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum 7 hari sejak diketahui," sebutnya.