Soal Pengesahan RKUHP, Menkumham Sebut Malu Masih Pake Hukum Belanda
RIAU24.COM - Merespon Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan DPR, Yassona H Laoly selaku Menteri hukum dan HAM (Menkumham) menyampaikan tentang urgensi tersebut.
Yassona mengatakan dilakukannya revisi atas kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dinilai sudah keharusan. Karena, bangsa yang telah merdeka puluhan tahun, seharusnya malu masih memakai produk hukum zaman kolonial.
"Malu kita sebagai bangsa masih memakai hukum Belanda. Gak ada pride di diri kita sebagai anak bangsa," kata Yassona di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/12/2022) dikutip sindonews.com.
Yassona berpandangan perbaikan atas KUHP ini harus dilakukan. Menurutnya, produk hukum yang telah diperbaiki ini bisa menjadi kebanggaan bagi bangsa Indonesia itu sendiri.
Menteri yang juga kader PDI-Perjuangan itu mengklaim, bukan saja pemerintah dan DPR yang menginginkan adanya perbaikan atas KUHP buatan zaman Belanda. Namun, hal ini juga sudah lama dinantikan oleh para guru besar hukum di Tanah Air.
"(Mereka) sangat mendambakan undang-undang ini disahkan," ujarnya.