Selundupkan Sabu Senilai 1 Miliar Lewat Anus Dua Warga Aceh Ditangkap
RIAU24.COM - Pada Kamis (5/12/2022), Satuan Narkoba Polda Banten bersama Biro Bea dan Cukai Banten menangkap dua warga Aceh yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Keduanya berinisial ZK (52) warga Kecamatan Savang, Kabupaten Aceh Utara, dan MD (32), warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidi, Provinsi Aceh.
Keduanya mencoba menyelundupkan sabu dengan cara disuntikkan ke dalam anus. Total barang bukti yang disita polisi mencapai 455 gram senilai Rp 1 miliar.
"Polisi Dietresnarkoba Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno-Hatta dengan menyuntikkan sabu ke tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pengawasan aparat keamanan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Paul Shinto Silitonga, Kombes, Senin. Pol Shinto Silitonga). 12 Mei 2022).
ZK dan MD sebelumnya melakukan hal yang sama pada pertengahan November 2022, membawa 200 gram sabu dan berhasil melarikan diri. Mereka juga dikenakan biaya pengiriman sebagai kurir sebesar Rp 3 juta.
Setelah berhasil, pada Kamis, 1 Desember 2022, mereka kembali mendapatkan kepercayaan dari B.M. yang diinginkan, untuk mengirimkan narkoba dan dengan cara yang sama.
“Mereka turun di Terminal 3 dan diikuti sampai meninggalkan bandara. Saat digeledah, tidak ditemukan narkoba. Mereka kemudian dibawa ke RS EMC Tangerang dan dilakukan rontgen,” jelasnya.
X-ray menemukan dua bola kecil di anus ZK dan MD. Mereka diperintahkan untuk mengambilnya di bawah pengawasan polisi dan bea cukai di bandara Soetta.
Pada pemeriksaan, selongsong kecil yang dibungkus kondom, balon, pita hitam, dan plastik berisi sabu, masing-masing seberat 124 gram dan 106 gram, dengan total 230 gram di tubuh Z.K.
Kemudian ditemukan sabu seberat 111 gram dan 114 gram sehingga total 224 gram sabu di anus tersangka MD.
Selanjutnya, buronan B.M. bertindak sebagai pemasok obat-obatan, pembeli tiket pesawat pulang pergi untuk dua tersangka, berkomunikasi dengan pembeli dan membayar Z.K. dan M.D.
Pasal yang melanggar pasal 114 ayat (2) juncto ayat (2) pasal 112 juncto ayat (2) pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah 6 tahun dan tidak lebih dari 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.”