Dua Warga Bengkalis Satu Diantaranya Tenaga Honorer Diringkus Satnarkoba
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 0,76 gram diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis. Kedua tersangka ini diringkus Sabtu 26 November 2022 lalu di Jalan Kelapapati Tengah, Gang Rambutan Kecamatan Bengkalis.
Kedua tersangka diantaranya, NS alias Novi (38) warga Kelapapati dan RN alias Aap seorang tenaga honorer Jalan Hantuah, Kecamatan Bengkalis.
Kasatnarkoba Polres Bengkalis Iptu Toni Armando membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 6 paket sabu, dua unit Hp, satu gunting press, 12 paket plastik bekas pembungkus sabu dan uang tunai Rp400 diduga hasil penjualan sabu,"ungkap Iptu Toni Armando, Kamis 1 Desember 2022.
Diutarakan Toni Armando, berawal tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah diduga sering dijadikan tempat untuk transaksi Sabu di Jalan Kelapa pati Tengah.
Kemudian tim melaksanakan lidik, dan sekira pukul 21.00 Wib tim Satnarkoba langsung melakukan penggerebekan di sebuah tersebut.