Gelar Unjuk Rasa, Masyarakat Manggala Sakti Minta Gubernur Riau dan KLHK Tindak Oknum Penjual Tanah Kelompok Tani
Soal kesepakatan penjualan 700 hektare lahan seharga Rp10 miliar, dia menegaskan jumlah harga itu masih asumsi dan belum terjual.
Selain itu, dia membenarkan bahwa tujuan awal pembentukan kelompok tani itu untuk perkebunan sawit masyarakat dengan pola bapak angkat.
"Memang itu niat kami dari awal ketika almarhum ayah saya menginisiasi kelompok tani," tuturnya.
Menurutnya, sejauh ini sudah tiga kali pihaknya mencoba mengelola kebun Poktan dengan pola bapak angkat. Namun, ketika akan dikerjakan selalu ada anggota yang berupaya menggagalkan usaha itu.
"Yang mengganggu ya mereka ini, Lahidir dkk. Mereka selalu mengganggu ketika kami punya niat melakukan pola bapak angkat dengan investor," terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada 2021, pengurus sudah menandatangani MoU dengan seorang investor. Pola kemitraannya yaitu bagi hasil 40 untuk kelompok tani dan 60 untuk investor.