Gelar Unjuk Rasa, Masyarakat Manggala Sakti Minta Gubernur Riau dan KLHK Tindak Oknum Penjual Tanah Kelompok Tani
Dia menceritakan, waktu itu masih satu desa yakni Desa Sekeladi sebelum dimekarkan jadi lima desa. Menurutnya Poktan didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, kata dia, dalam perjalanannya pengurus malah berencana ingin menjual lahan kelompok tani.
"Lahan kelompok tani itu 700 hektar yang terdapat 12 kelompok sub unit, tapi semuanya diketuai almarhum Pak Bahrum," kata dia.
Konflik memuncak ketika lahan Poktan seluas 700 hektar terancam dijual sepihak oleh pengurus dan tanpa musyawarah dengan anggota. Mereka menolak seluruh poin kesepakatan damai antara pengurus dengan pengusaha asal Medan, Sumatera Utara, Sunggul Tampubolon. Anggota hanya menerima salinan surat perdamaian tersebut.
Diketahui, tanah tersebut menjadi objek sengketa dengan Sunggul Tampubolon. Perkara itu ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dengan putusan 66/G/2021/PTUN.PBR. Dalam hal ini, PTUN Pekanbaru menolak gugatan atas nama Khoironi, selaku ketua kelompok tani.
Kepengurusan Khoironi serta Sekretaris Syafri Arizal dan Bendahara Nasrul, dibentuk setelah pengurus inti sebelumnya, ketua dan bendahara meninggal dunia. Pembentukannya pun tidak demokratis, dengan hanya melibatkan 16 anggota dari 350 anggota kelompok tani.